Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Untuk mendapatkan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen melalui Direktur dengan mengunggah: a. alasan penggunaan TKA; b. formulir RPTKA yang sudah diisi; c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; d. surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja TKA. (2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama pemberi kerja TKA; b. alamat pemberi kerja TKA; c. jabatan TKA; d. uraian jabatan TKA; e. jumlah TKA; dan f. lokasi kerja TKA. (3) Bentuk formulir RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
