PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 7
BAB 3 — PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS CPNS
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan III di unit kerja masing- masing; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan I dan golongan II di unit Sekretariat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS golongan I dan golongan II di unit kerja masing-masing; dan d. Kepala UPT untuk menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS di unit kerja masing- masing.
