PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN CPNS
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan pengangkatan CPNS golongan I dan golongan II menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 2 (dua) tahun di kementerian; b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 2 (dua) tahun di Kementerian; dan c. Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan pengangkatan CPNS.
