PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN CPNS
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk menandatangani keputusan, meliputi:
- pengangkatan CPNS golongan III di Kementerian;
- pengangkatan CPNS golongan III menjadi PNS di Kementerian; dan 3) pengangkatan CPNS golongan III menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 2 (dua) tahun di Kementerian. b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani keputusan, meliputi:
- pengangkatan CPNS golongan I dan golongan II di Kementerian; dan 2) pengangkatan menjadi PNS untuk golongan I dan golongan II di Kementerian.
