PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 36
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Widyaiswara jenjang pertama golongan III/a sampai dengan jenjang Madya golongan IV/c. Paragraf Keenam Peneliti
