PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA...
Pasal 35
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan b. Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Penguji K3
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, gol ruang III/a sampai dengan Penguji K3 Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. Paragraf Kelima Widyaiswara
