Pasal 65
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d, terdiri dari: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa. (2) Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri, diperuntukan bagi Menteri atau Pejabat lain yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas ke luar negeri. (3) Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri, diperuntukan bagi PNS untuk melaksanakan tugas ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas ke luar negeri. (4) Paspor diplomatik dan paspor dinas tidak diperbolehkan untuk berpergian dalam urusan di luar kedinasan atau tidak bersifat pribadi dan tidak dapat digunakan untuk ke Israel dan Taiwan. (5) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan paspor yang diterbitkan oleh Kementerian yang menangani bidang keimigrasian untuk PNS dalam melaksanakan tugas ke luar negeri ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
