PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 62
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) Surat penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, merupakan surat resmi dari pihak penyelenggara dan/atau perwakilan INDONESIA di luar negeri yang berisi persetujuan untuk mengikuti atau menghadiri suatu kegiatan dalam rangka kerja sama internasional yang diterima oleh unit teknis dan/atau pegawai terkait. (2) Surat penerimaan yang diterima oleh unit teknis dan/atau pegawai terkait sebagaimana dimaksud ayat (1), harus disampaikan ke Sekretaris Jenderal. (3) Dalam hal Sekretaris Jenderal menyetujui penugasan perjalanan dinas ke luar negeri, selanjutnya PAKLN menyampaikan surat penerimaan tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara.
