PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 57
BAB 5 — ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN DAN KEKONSULERAN
(1) Perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diperuntukan bagi Pegawai Negeri di Kementerian dan/atau Non Pegawai Negeri yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian. (2) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. pendidikan dan pelatihan; b. studi banding; c. kunjungan kerja; d. seminar/lokakarya/konferensi Internasional; e. penandatangan perjanjian internasional; f. kegiatan kerja sama internasional lainnya.
