PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Penerapan berbagai aktifitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO; b. Pelaporan pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO, terdiri dari:
- Pelaporan kuesioner ILO dalam rangka penyusunan rencana standar ketenagakerjaan yang baru;
- Pelaporan tahunan atas konvensi yang sudah dan belum diratifikasi dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai negara anggota; dan 3) Pelaporan penyampaian (submission) hasil sidang ILC kepada DPR RI. (2) Kerja sama program dan teknis ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b bertujuan untuk penerapan standar ketenagakerjaan ILO, meliputi kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya, seminar, bantuan projek, dan bentuk bantuan lainnya sesuai dengan kesepakatan.
