PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN...
Pasal 27
BAB 4 — BENTUK HUBUNGAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) APO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b adalah kerja sama regional antar negara.
(2) APO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pembangunan socio-ekonomi di wilayah Asia Pasifik melalui peningkatan produktivitas. (3) Struktur kerja sama APO, meliputi: a. Governing Body Meeting (GBM); dan b. Workshop Senior Meeting (WSM).
