PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 25
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pelatihan kepada pemerintah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pelatihan kepada pemerintah kabupaten/kota.
