PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 23
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bupati/walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pelatihan di daerahnya kepada gubernur. (2) Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pelatihan di daerahnya kepada Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang urusan dalam negeri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
