PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraaan PBK bagi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan relevansi, efektivitas, dan efisiensi pelatihan transmigrasi; b. meningkatkan kompetensi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi; dan c. meningkatkan produktivitas kawasan transmigrasi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan integrasi kawasan secara ekonomi, sosial, dan budaya.
