PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN EVALUASI PELATIHAN
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diselenggarakan melalui pemagangan. (2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
