PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pasal 14
BAB 3 — TENAGA PELATIH DAN PRASARANA DAN SARANA
(1) Tenaga pelatih harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi metodologi dan kompetensi teknis; dan b. mendapat penugasan dari lembaga pelatihan. (2) Tenaga pelatih harus membuat rencana pembelajaran/pelatihan yang paling sedikit memuat: a. tujuan pelatihan; b. metode dan teknik yang digunakan untuk setiap materi pelatihan;
c. alat bantu dan media pelatihan yang dibutuhkan untuk setiap materi pelatihan; dan d. jenis evaluasi yang akan digunakan. (3) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain instruktur, PSM, tenaga ahli/narasumber, atau istilah lain yang setara.
