PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV) dan Usaha Dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam UNDANG-UNDANG.
