PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberi Kerja TKA meliputi: a. instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing; b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing; c. perusahaan swasta asing; d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di INDONESIA; e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; f. usaha jasa impresariat.
