Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IMTA
(1) Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada (1) diterbitkan oleh: a. Direktur, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi. b. Kepala Dinas Provinsi, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
