PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk di Kawasan Ekonomi Khusus, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
