PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
