PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
