PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 7
Dalam pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Sosial paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
