PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 6
- Pelaksananaan teknis Peraturan Bersama ini dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; dan c. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
- Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut masing-masing oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
