PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan Pokja di UPT dilakukan oleh Kepala UPT yang bersangkutan atas persetujuan kepala ULP Kementerian dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (2) Pembiayaan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban UPT yang bersangkutan.
