PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI KEMENTERIAN...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, dan volume kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dibentuk kelompok kerja (pokja) di UPT. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan fungsi: a. pengadaan barang; b. pengadaan pekerjaan konstruksi; atau c. pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya.
