PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu jika diperlukan, serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Menteri.
