PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan. (2) Dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak lain yang terkait.
