PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
