PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.
