Pasal 97
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup nasional dan provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi skala kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
