Pasal 94
(1) Unit teknis bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu ketiga setiap bulannya. (2) Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu kedua setiap bulannya, dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal: a. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; b. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; c. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan d. Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. (3) Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota pada minggu pertama setiap bulannya kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan dengan tembusan Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan. 14. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
