PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 17
BAB 5 — PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (3) Majelis Kode Etik memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengajukan pembelaan diri.
