PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 16
BAB 5 — PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Kode Etik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan Majelis Kode Etik dapat memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
