PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi penelaahan hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penelaahan peraturan perundang-undangan. (2) Subkelompok substansi evaluasi konvensi internasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penelaahan dan evaluasi konvensi internasional.
