PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 487
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
