PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 486
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas, serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
