PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 473
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyediaan data ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi analisis data ketenagakerjaan.
