PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 472
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengelolaan data ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penyediaan dan analisis data ketenagakerjaan.
