PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 460
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengukuran pembangunan ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, dan pelaksanaan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
