PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 459
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengukuran dan evaluasi pembangunan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengukuran pembangunan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi pembangunan ketenagakerjaan.
