PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 446
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan.
