PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 445
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Badan; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Badan; c. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan kerja sama; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan e. pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga Badan.
