Pasal 442
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat IV; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV; dan f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat IV.
