PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 441
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu.
