Pasal 439
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III; dan f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat III.
