PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 438
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu.
