Pasal 433
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran Inspektorat I;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat I; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, lnspektorat Jenderal dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I; dan f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat I.
