PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 432
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur, pembinaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan sistem pengendalian intern inspektorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan dan pelaporan keuangan, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
