Pasal 415
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai
tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lembaga pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, sosialisasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, serta koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
